BAWASLU KABUPATEN OKU TIMUR KIRIMKAN SURAT IMBAUAN KEPADA KPU OKU TIMUR TERKAIT TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN TAHUN 2024
|
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur telah mengeluarkan Surat Imbauan 102 /PM.00.01/K.SS-12/08/2024 pada Tanggal 22 Agustus 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur.
Imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur Mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur sebagai berikut :
Mengingatkan KPU OKU Timur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tentang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024;
Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengimbau kepada KPU Kabupaten OKU Timur :
Mempedomi PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Memastikan Pelaksanaan pada Tahapan Pencalonan Pemilihan di Kabupaten OKU Timur mulai dari Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran sampai dengan Pelaksanaan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024 dilaksanakan sesuai dengan Norma, Prosedur, Ketentuan yang Berlaku, dan Memastikan Petugas Pendaftaran, Penerimaan berkas/dokumen dan Verifikator berkas/dokumen Bekerja sesuai Standar Operasional (SOP) Pelaksaan Teknis sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengimbau KPU OKU Timur dalam melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan Cermat, Transparan, Akuntabel, dan seluruh jajaran KPU agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan Pendaftaran pasangan calon KPU Kabupaten OKU Timur agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten OKU Timur
Terkait hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon (NR)