Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN OKU TIMUR KIRIMKAN SURAT IMBAUAN KEPADA KPU OKU TIMUR TERKAIT TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur telah mengeluarkan Surat Imbauan 102 /PM.00.01/K.SS-12/08/2024 pada Tanggal 22 Agustus 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur.

Imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur Mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur sebagai berikut :
Mengingatkan KPU OKU Timur  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024  tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati   dan Wakil  Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan  tentang tahapan  Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dimulai pada  tanggal  27  Agustus sampai dengan  29 Agustus 2024;

Bawaslu  Kabupaten OKU Timur  mengimbau kepada  KPU Kabupaten OKU Timur  :
Mempedomi PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Memastikan Pelaksanaan pada Tahapan Pencalonan Pemilihan di Kabupaten OKU Timur mulai dari Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran sampai dengan Pelaksanaan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan  dilaksanakan  pada tanggal 24 Agustus sampai  dengan 26  Agustus  2024 dilaksanakan sesuai dengan Norma, Prosedur, Ketentuan yang Berlaku, dan Memastikan Petugas Pendaftaran, Penerimaan berkas/dokumen dan Verifikator berkas/dokumen Bekerja sesuai Standar Operasional (SOP) Pelaksaan Teknis sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengimbau KPU OKU Timur dalam melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan Cermat, Transparan, Akuntabel, dan seluruh jajaran KPU agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap   potensi-potensi   terjadinya   pelanggaran   dan   sengketa proses pemilihan pada tahapan Pendaftaran pasangan calon KPU Kabupaten OKU Timur agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten OKU Timur

Terkait hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan pencalonan dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon (NR)