Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN OKU TIMUR MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

N

Bawaslu Kabupaten Oku Timur Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Jum’at Tanggal 23 Agustus 2024 di Hotel Parai Puri Tani Sasaran dalam Kegiatan ini Menggandeng Wartawan atau Media serta Organisasi yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Peserta dalam Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 antara lain : Kepolisian Resor Kab. OKU Timur, Dandim 0403 OKU, Dinas Komunikasi dan Informatif Kabupaten OKU Timur, Pimpinan Cabang PMII OKU Timur,  Pimpinan Cabang IMM OKU Timur,  Pimpinan Cabang IPNU OKU Timur, Pimpinan Cabang IPPNU OKU Timur, KNPI OKU TIMUR, PWI OKU Timur, SMSI OKU Timur, PALTV OKU Timur, I NEWS OKU Timur.

Bapak Bisri Mustopa M.Pd.I didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Bapak Sunarto S.P dan Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa Bapak Aan Wijaya S.P Membuka Langsung Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Meminta Peserta berperan aktif dalam pengawasan terhadap Pelaksanaan Seluruh Tahapan Pemilihan, agar Terwujudnya Pesta Demokrasi yang Jujur, Adil dan Berintegritas karena Seluruh Masyarakat Memiliki Hak yang sama dalam Berdemokrasi, Kemudian kepada Mahasiswa Pengawasan kalian sangat diperlukan untuk Pencegahan terhadap Potensi Pelanggaran, kami mengharap kalian memberikan Dampak Positif baik kepada Keluarga ataupun Lingkungan disekitar kalian agar tercipta Demokrasi yang berkualitas di Kabupaten OKU Timur.

N

Kami mengajak semua Pihak yang hadir dalam Kegiatan ini Baik Mahasiswa ataupun Wartawan untuk aktif melakukan Pengawasan terhadap seluruh Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai Bentuk memaksimalkan Pencegahan agar tidak terjadinya Pelanggaran selama Proses Pemilihan Serentak ini, disamping itu kami juga Mengharapkan jika Pencegahan sudah kita lakukan secara Maksimal dan masih ditemukan Pelanggaran silahkan untuk melaporkan ke Bawaslu terkait adanya Kecurangan dalam Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 (NR)