Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten OKU Timur Melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pada Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024

Ketua

Bawaslu Kabupaten Oku Timur Melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Hari Senin s/d Selasa pada Tanggal 5-6 Agustus 2024 di Hotel The Zuri Baturaja, Sasaran dalam Kegiatan Ini Panwaslu Kecamatan di Kabupaten OKU Timur.

Peserta Rakernis dihadiri oleh Kordiv dan staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sebanyak 20 kecamatan Se-Kabupaten OKU Timur sebagai bentuk kesiapan jajaran untuk melakukan Pengawasan Pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Bapak Sunarto S.P didampingi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Timur Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bpk Bisri Mustopa M.Pd.I membuka Langsung Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, meminta peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan catat serta ingat materi yang disampaikan oleh Narasumber.
 

Kegiatan

Untuk hari Pertama Nara Sumber dari Eksternal materi pertama disampikan oleh Kepolisian OKU Timur terkait Peran Serta Intelkam Polri dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten OKU Timur, kemudian materi kedua dari BKPSDM Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, disini kepala BKPSDM menegaskan bahwa jika terdapat ASN yang melakukan Pelanggaran atau tidak Netral Laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Oku Timur kemudian Bawaslu Oku Timur akan meneruskan kepada kami, Pelanggaran berbentuk apapun baik yang dikategorikan Ringan sampai yang Berat untuk kami tindak lanjuti.

Hari kedua pada Tanggal 6 Agustus 2024 Nara Sumber langsung oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur materi pertama Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih (DPS) Pemilihan Serentak 2024  materi kedua Pentingnya Data Pengawasan Pemilu Ad Hoc Yang Terintegritas kemudian Peran Bawaslu dalam menindaklanjuti Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan materi yang terakhir Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 (NR)