Bawaslu OKU Timur buka Posko Pengaduan PDPB
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan PDPB.
Posko Pengaduan bagi masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini dilaksanakan oleh Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten OKU Timur.
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih. Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Bapak Bisri Mustopa, M.Pd.,I menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan,”.
Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dibuka untuk menampung laporan dari masyarakat yang mengalami kendala, baik dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mengajak Seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk berpartisipasi aktif dalam PDPB dalam menyampaikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya Pemilih yang sudah meninggal, Pemilih yang pindah domisili dan Pemilih yang sudsh berganti status menjadi TNI/POLRI
Kemudian menyampaikan data pemilih yang memenuhi syarat (MS) Kepada Bawaslu Kabuoaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pemilih baru (Usia 17 Tqhun atau sudah kawin, Pemilih pindah masuk dan pensiunan TBI/POLRI.