Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten OKU Timur, Pastikan Data Transparan dan Akurat
|
Martapura, Humas Bawaslu OKU Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, (15/10/2025). Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan data pada daftar pemilih.
Kasus ini biasanya rawan terjadi jelang pemungutan suara, di mana terdapat kejanggalan atau ketidaksesuaian pada data Pemilu dan atau Pilkada. Penyebabnya beragam, mulai dari kesalahan input data, kegagalan sistem IT, kesalahan sistem pemutakhiran data, hingga terindikasi adanya upaya kecurangan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi menjelaskan, uji petik ini dilakukan dengan melakukan pengawasan dan konfirmasi langsung ke masyarakat secara acak. Dalam hal ini, Bawaslu mengerahkan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan Beliau menggandeng jajarannya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
"Dalam proses pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan langsung. Kenapa harus dilakukan uji petik, jadi sebelum ke uji petik itu, teman-teman KPU RI kan mendapat data dari Kemendagri. Kemudian KPU RI menyampaikan data-data itu kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Nah, melakukan sinkronisasi. Kemudian mereka melakukan coktas namanya, pencocokan terbatas. Proses-proses itulah yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota," ucapnya.
1. Uji petik dilakukan berdasarkan data pemilih dari pemungutan suara terakhir
Naafi menuturkan, uji petik dilakukan karena dari Bawaslu RI dan jajaranya memahami bahwa data dari Kemendagri yang diberikan kepada KPU RI, tidak dapat diakses oleh Bawaslu dan jajarannya. Namun, Bawaslu tetap berupaya untuk memperoleh data pemilih. Oleh sebab itu uji petik diselenggarakan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengacu pada data pemungutan suara terakhir yakni Pemilu dan Pilkada 2024. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara rutin oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota setiap tiga bulan sekali. Kemudian secara berjenjang ke tingkat provinsi enam bulan sekali dan di tingkat pusat setiap setahun sekali.
"Kami paham itu karena itu kami menghormati mekanisme tersebut. Tetapi sebagai seorang pengawas, tidak boleh kehilangan arah walaupun tidak memiliki data. Karena bagi kami, data yang dikirim oleh Kemendagri kepada KPU RI itu, sumber datanya itu adalah pemilu dan atau pemilihan terakhir, atau bisa jadi sumber datanya dari pemilu 2019 atau 2024 dan pilkada terakhir. Nah, itu kami punya sumber data dari situ. Kami lakukanlah uji petik," ungkap Naafi.
2. Untuk menelusuri pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin inipun menjelaskan, uji petik ini dilakukan untuk memvalidasi data, apakah pemilih yang terdata pada pemungutan suara terakhir tersebut masih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemilih memenuhi syarat (MS) sendiri misalnya, ada warga yang baru berusia 17 tahun sehingga sudah masuk sebagai pemilih. Selain itu, ada pula warga yang menjadi pemilih baru karena merupakan pensiunan aparat dari TNI dan ataupun Polri.
"Kategorinya cuma dua. Pemilih memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih memenuhi syarat itu masuk dalam pemilih baru. Misal, orang yang berumur 17 tahun, dia kan pemilih baru. Atau TNI-Polri yang sudah pensiun, kan dia masuk dalam pemilih baru. Pemilih baru, dia baru bisa menjadi pemilih," tutur Naafi.
Sementara pemilih yang TMS misalnya ada peralihan status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI-Polri. Selain itu, pemilih yang ternyata meninggal dunia juga masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yang kedua, pemilih tidak memenuhi syarat. Ya tadi misalnya yang dulu, dia masih sipil. Dia beralih status menjadi TNI-Polri sehingga harus dihapus datanya sebagai pemilih. Yang kedua, dulu dia belum meninggal dunia. Tapi sekarang dia meninggal dunia, sebut saja pada saat kami melakukan pengawasan secara melekat ini di Desa Sidogede Kecamatan Belitang, yang ditemukan ada salah satu sampel responden seorang laki-laki yang sudah berusia serratus (100) tahun lebih dan masih hidup sampat saat ditemui langsung oleh Tim Pengawas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur," jelas Naafi.
3. Kendala awasi pemutakhiran data pemilih
Dalam hal ini pun Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarto lantas mengungkap berbagai kendala yang dialami Bawaslu Kabupaten Komering Ulu Timur saat melakukan pemutakhiran data pemilih. Kendala pertama, terkait dengan data pemilih yang tidak diberikan oleh KPU Kabupaten OKU Timur. "Idealnya data by name by address yang diturunkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten OKU Timur semestinya kami harus pegang. Ideal, itu salah satu kendalanya. Akhirnya kami mengambil ide, mengambil cara adalah mengambil data pemilu atau pilkada terakhir," tutur dia.
"Bisa saja data yang kami pegang, berbeda dengan data yang dipegang oleh teman-teman KPU Kabupaten OKU Timur. Tapi Bawaslu Kabupaten Komering Ulu Timur bukan di situ. Kami punya prinsip adalah, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, maka wajib hukumnya dia masuk dalam daftar pemilih. Itu yang kita dorong. Begitupun pemilih atau warga yang tidak memiliki syarat, meninggal dunia, harus dikeluarkan dari daftar," sambungnya.
Kendala kedua terkait dengan kurangnya antusiasme masyarakat. Mengingat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan diluar tahapan Pemilu maupun Pilkada," ungkap Sunarto.
Kemudian ketiga, kendala yang dialami karena kurangnya jumlah personel sumber daya manusia. Sehingga pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, sistem uji petik yang kami lakukan.
Dalam kesempatan ini juga Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Oki Endrata Wijaya, turut mendampingi Ahmad Naafi juga menambahkan bahwa personil Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dikerahkan diluar tahapan ini tidak bisa dikerahkan sebanyak ketika pemilu dan pilkada berlangsung.
"Kalau ada Pemilu dan Pilkada, itu jumlah pasukan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur sampai ke pengawas desa, serta Panwascam juga ada, tapi karena ini belum ada, jadinya Kami yang seadanya ditingkat Kabupaten inilah yang kelapangan dengan mengatur agenda internal sebaiknya, namun apabila ada personil Bawaslu tingkat Kecamatan dan Desa, cukup dengan mereka dan Kami dari Kabupaten ini pada saat mau turun ke Desa-desa itu tinggal cek TPS berapa. Ada pengawas TPS-nya. Jadi, data yang kita kumpulkan itu pasti banyak karena Sumber Daya Manusia (SDM) nya dan infrastrukturnya itu banyak. Kalau sekarangkan hanya levelnya dari kabupaten." Pungkas Beliau.