Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Timur Menghadiri Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2024 pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 bertempat di Hotel Premiere Santika Bandara, debat Publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur merupakan debat Pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten OKU Timur.
yang mana Debat Publik ini mengusung tema Pembangunan Sumber daya Manusia, Ekonomi dan Infrastruktur dalam Mewujudkan Ogan Komering Ulu Timur sejahtera.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur menyatakan Pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon (PASLON) Pilkada 2024 sudah sesuai prosedur yang ada, debat Publik berjalan Kondusif dan sudah Prosedural.
Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengawal secara ketat Pelaksanaan debat Publik dari awal hingga penutupan untuk memastikan tidak ada terjadi Pelanggaran atau kesalahan Prosedur selama acara debat berlangsung. Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga mengawasi kepatuhan prosedur KPU OKU Timur dalam menyelenggaran acara ini
Sebelum Kegiatan Debat Publik dilaksanakan Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah memberikan surat Himbauan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Terkait Materi debat adalah visi dan misi calon Bupati, Memastikan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diikuti oleh Pasangan calon, memastikan persiapan debat publik, Memastikan KPU OKU Timur berkoordinasi dengan Partai Politik peserta pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dan Menyosialisasikan hal-hal seperti Desain acara dan Undangan kemudian Tata tertib dan keamanan selama acara, KPU OKU Timur memastikanberkoordinasi dan menetapkan stasiun televisi atau radio yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dengan keputusan KPU Kabupatrn OKU Timur, Memastikan KPU OKU Timur membentuk tim perumus dari pakar yang ahli bidangnya sesuai kebutuhan, memastikan KPU OKU Timur menperhatikan jadwal dan tempat penyelenggaraan, memastikan tempat acara memberikan akses kemudahan untuk penyandang disabilitas, memastikan pihak-pihak yang terundang mematuhi tata tertib, dan memastikan KPU OKU Timur memperhatikan keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.