Evaluasi Sentra GAKKUMDU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan
humas | Rabu, Februari 19, 2025 - 16:00
Bawaslu Kabupaten OKU Timur menghadiri Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Judul "Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu pada Tanggal 17-19 Februari 2025 bertempat di The Zuri Hotel Palembang, Kegiatan ini sendiri untuk OKU Timur dihadiri oleh unsur yang tergabung didalam POKJA Sentra Gakkumdu yaitu dari Unsur Bawaslu Kabupaten OKU Timur dihadiri Anggota Bawaslu dan 1 Orang Staf Penanganan Pelanggaran Kemudian unsur dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur berjumlah 2 orang dan Unsur Kepolisian Kabupaten OKU Timur berjumlah 2 orang.
Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pembuktian pelanggaran.
Evaluasi ini sangat penting guna meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga, maupun kendala-kendala yang dihadapi dalam pembuktian pelanggaran. dalam evaluasi ini setiap Kabupaten semua Unsur yang tergabung dalam GAKKUMDU menyampaikan apa yang menjadi Hambatan dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran pada saat Pemilihan yang telah dilalui Tahun 2024.
Evaluasi ini memang penting mengingat banyak pelajaran yang telah dilewati saat pelaksanaan Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan 2024 dimana belum ada satu paham antara Bawaslu dan dari unsur kejaksaan untuk dari hal-hal terkecil mulai dari apa itu yang menjadi syarat formil dan syarat materiil dalam laporan, ujar dari Kejaksaan negeri yang tergabung didalam Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.