Lompat ke isi utama

Berita

Kampanyekan Kolom/Kotak Kosong diperbolehkan

n

Ketua dan Anggota Bawaslu Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang 1) di Hotel Prime Plaza Sunur, Denpasar Selatan kota Denpasar Bali.

pada hari Jum'at sampai dengan Senin pada Tanggal 27 September sampai 1 Oktober tahun 2024 bertempat di di Hotel Prime Plaza Sunur, Denpasar Selatan kota Denpasar Bali.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membolehkan berkampanye kolom/Kotak Kosong dalam Pilkada Serentak 2024 asal tidak menggunakan Fasilitas negara, dia turut meminta para Pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon) atau melawan Kotak Kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada, jika ada kolom kosong, itu ada Pilihan. masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu " kata Bagja dalam keterangannya"

Magister hukum jebolan Ukrecht University menyatakan fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

selain itu, dia meminta Pengawas Pemilu untuk berani menunjukan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan, dimana Pengawas Pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan 1 orang Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat serta 1 orang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (untuk Personil Bawaslu Kabupaten/Kota (5 Komisioner) Terundang.