Pemusnahan Ratusan Lembar Kelebihan Surat Suara Pemilihan tahun 2024 OKU Timur
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Aan Wijaya S.P C.Med Melakukan Pengawasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang melaksanakan Pemusnahan ratusan lembar surat suara yang dinyatakan rusak untuk Pilkada serentak 2024. Pemusnahan Surat Suara Pemilihan ini karena telah selesainya Pendistribusian Logistik Pemilihan tahun 2024, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 bertempat di Asrama Haji Martapura OKU Timur (Gudang Logistik).
"Surat suara yang dimusnahkan hari ini merupakan kelebihan surat suara dan yang dinyatakan rusak," kata Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah.
Pemusnahan surat suara pemilihan yang disaksikan juga oleh jajaran Pemkab OKU Timur, kemudian Kapolres OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur ini sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam mewujudkan Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur yang jujur dan adil.
Adapun surat suara yang dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Gedung Asrama Haji Martapura, Kabupaten OKU Timur tersebut terdiri atas 224 lembar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Kemudian sebanyak 122 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur.
"Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor : 653/PP.09.4-BA/1608/2024,"
Dia menjelaskan tujuan pemusnahan itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara Pilkada serentak 2024. Kegiatan pemusnahan untuk menghindari manipulasi surat suara hingga duplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami ingin pemungutan suara berlangsung aman, tertib dan lancar," ujarnya.