Lompat ke isi utama

Berita

pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

n

pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten OKU Timur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 2025, sesuai dengan Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 113/PL.02.1-SD/1608/2025 pada tanggal 19 September 2025 yang telah dilakukan Senin (22/09/2025).

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 2025 dilaksanakan di dua (2) tempat sekaligus, di Kecamatan Belitang dan sekitarnya diawasi oleh Aan Wijaya, S.P. Selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Koorditanor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Beliau juga menyampaikan  “Bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentunya melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan daftar pemilih masuk dalam data pemilih untuk menghindari dan mencegah suatu tindakan yang nyata dan ada, Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang terkhsususnya ada diwilayah Kabupaten OKU Timur untuk iikut berpartisipasi dalam proses tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 2025. Dengan harapan agar semua proses COKTAS ini dapat berjalan dengan lancer dengan Kerjasama yang baik, tidak hanya kami sebagai Pengawas Pemilu juga ." Pungkasnya.

Sementara untuk bagian wilayah Kecamatan Martapura dan sekitarnya, salah satu sampel di Desa Perjaya Barat yang diawasi langsung oleh Nurlaili, Budi Santoso dan Fathur Rahmat Hadi Wijaya, selaku staf teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan pengawasan secara langsung dan teliti guna memastikan kegiatan ini berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 2025 ini dimaksudkan agar data pemilih yang diperoleh itu valid serta dapat menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Selain melakukan pemantauan lapangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga berkomitmen memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, apabila ditemukan kendala atau permasalahan teknis di lapangan. Dengan langkah ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berharap agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu mendatang.

n