Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

n

Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menghadiri Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024.

dalam hal ini Bawaslu Mengingatkan Kembali terkait Surat Saran Perbaikan yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Buay Madang Timur, terdapat nama-nama yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) dan nama Pemilih yang berdomisili didesa sumber Asri yang di TMS'kan.

dalam Kegiatan tersebut KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur langsng meluruskan terkait data tersebut, untuk data pertama dimana ada nama yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam Daftar pemilih Sementara Perbaikan yaitu orang yang baru lulus TNI, setelah KPU memeriksa Bukti dari Hasil Pengumuman yang ada bahwa benar pengumuman tersebut asli dan yang bersangkutan telah di TMS'kan.

Kemudian terkait data 2 orang yang di TMS'kan di desa Sumber Asri setelah melihat bukti KTP dan KK yang bersangkutan mereka merupakan suami istri berdasarkan identitas yang dipegang memang benar berdomisili di desa Sumber Asri, dimana data sebelumnya mereka berhak memilih didesa Sumber Rejo, dengan Buktinidentitas yang ada, untuknhak memilih didesa Sumber Rejo di TMS'kan dan mereka berdua dikembalikan untuk memilih didesa Sumber Asri. 

Terkait dengan surat Saran yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah ditindaklanjuti oleh KPU Ogan Komering Ulu Timur.

n