Sosialisasi Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dana Hibah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menghadiri undangan dari Bawaslu RI dalam rangka Sosialisasi Keputusan Bawaslu No. 272/HK.01.00/K1/08/2024. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 13 September 2024 di Yogyakarta dan bertujuan untuk memberikan pedoman terkait pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini juga mencakup refreshment penatausahaan dana hibah pemilihan melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) gelombang II. Acara ini penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, yang akan digunakan untuk mendukung proses pengawasan pemilihan kepala daerah mendatang.
Dalam sambutannya, Bawaslu RI menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan penggunaan Aplikasi SAKTI, sehingga dana hibah dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan mendorong optimalisasi pengawasan pemilu.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang hadir dalam Kegiatan tersebut Koordinator Sekretariat Bapak Iman Sulaiman , BPP Bawaslu OKU Timur Bapak Ismal dan beserta Staf Rusmanto menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memperkuat kapasitas teknis dan administratif mereka dalam pengelolaan dana hibah. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu di daerah mampu menjalankan tugas pengawasannya dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 (NR)