Tingkatkan Profesionalitas, 8 Pegawai Bawaslu Kabupaten OKU Timur ikuti Pelatihan Kompetensi Dasar PPPK Tahun 2026
|
Humas Bawaslu OKU Timur — Sebanyak 8 pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sedang mengikuti rangkaian Pelatihan Kompetensi Dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026. Pelatihan yang digelar secara daring melalui zoom meeting oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (29/07/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Ardianto, S.Pd. yang didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Anderson, S.P., M.Si dalam penyampaiannya beliau mengatakan bahwa pelatihan dasar bagi para PPPK khususnya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan ini bukan hanya sekadar bentuk dari transfer pengetahuan teknis, melainkan juga upaya membangun pola pikir dan kerja yang lebih adaptif serta kolaboratif antarbagian. Ia berharap setiap materi yang diserap bagi para peserta, termasuk para pegawai PPPK Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dapat dilandaskan untuk menjadi suatu mekanisme perbaikan kinerja yang nyata dan berdampak positif pada satuan kerja masing-masing, tanpa mengesampingkan integritas dan loyalitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat menajdikan ini bekal untuk kedepannya sebagai modal untuk terus menjaga marwah etika dan professional dalam mendukung dan bekerjasama penuh untuk kualitas pengawasan pemilu dan dedikasi bagi masyarakat, Ia juga mengucapkan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini supaya tetap disiplin, semoga semua peserta dapat dinyatakan lulus”. Ucap Ardianto.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada internal Lembaga Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur agar semakin profesional dan berintegritas, sehingga mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dikabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.
Pelatihan ini memiliki maksud untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait tugas, fungsi, serta nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus supaya dapat membentuk sebuah karakter kerja yang disiplin, adaptif, dan bertanggung jawab, sehingga kedepannya nanti diharapkan mampu untuk mendukung terwujudnya Bawaslu yang semakin kredibel, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat agar dapat memberikan banyak pelajaran berharga, sebagai tugas pengawasan.