Lompat ke isi utama

Berita

Upayakan Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas, Bawaslu OKU Timur Adakan Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan

Disabilitas 13 12 25

Penyandang Disabilitas OKU Timur Ikuti Sosialisasi Dari Bawaslu OKU Timur Tentang Pemahaman Kepemiluan

Humas Bawaslu OKU Timur — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bisri Mustopa, M.Pd.I., C.Med menegaskan bahwa penyandang disabilitas dimanapun saja berada sebagai warga negara Indonesia tentu mereka semua memiliki hak politik yang sama, dan telah dijamin oleh Undang-Undang. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Untuk Disabilitas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2025, yang bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Bisri menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentu memiliki rasa tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, termasuk rekan-rekan penyandang disabilitas yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memperoleh hak yang sama dalam ilmu tentang pendidikan politik serta akses yang sama terhadap informasi-informasi tentang pendalaman dan pemahaman berkaitan dengan kepemiluan.

Dalam pembukaan sekaligus sambutan acara Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Untuk Disabilitas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2025, yang dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarto, S.P., C.Med menyampaikan bahwa “Kalangan disabilitas dilindungi oleh Undang-Undang, dan negara kita Indonesia sudah mesti memberikan jaminan dan kesempatan yang setara dalam menyalurkan hak dan suara politik mereka, baik sebagai pemilih pemula maupun bagian dari masyarakat yang berperan dalam pengawasan demokrasi, yang jauh dari kata golongan putih (golput) karena rekan-rekan semua adalah bagian terpenting dari Pemilu dan atau Pemilihan itu sendiri.

Ia menambahkan bahwa upaya menghadirkan demokrasi yang inklusivitas tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan akses fisik dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan pemahaman politik bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat akan memperkuat integritas dan keadilan demokrasi di tingkat daerah maupun nasional.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga ingin membangun pemahaman bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga hak sekaligus tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia, yang mempunyai suara hak pilih. Dan semua penyandang Disabilitas pun, terutama yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentu mempunyai peran yang sangat penting sebagai acuan dalam menjaga nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kesetaraan dalam demokrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan ini juga Kordiv P2H Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Bisri Mustopa menyampaikan peran penyandang disabilitas tersebut ada kaitannya dengan pengawasan partisipatif dan kerjasama pasif dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk mendorong keterlibatan aktif sebagai agen edukasi di kalangan dan lingkungan sekitar yang bersifat penting dan Inklusivitas.

DISABILITAS