Workshp Tindak Pidana Pemilihan
|
Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu 17 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten OKU Timur Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam Kegiatan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota tahun 2024 pada tanggal 17-19 Oktober 2024 beryempat di Hotel the Zuri Palembang.
Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) turut terlibat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir perbedaan penafsiran Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu dan penegakan hukum pemilihan.
“Kegiatan ini penting dilakukan untuk merefresh ilmu pengetahuan kita dan kemampuan kita dalam melaksanakan tugas di Sentra Gakkumdu,” katanya saat memberikan membuka acara. Selain itu, katanya, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun strategi dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tujuan selanjutnya adalah terkait pemahaman Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.