Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron melalui Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Akbariyansyah menyatakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) akan menjawab kebutuhan masyarakat tentang keterbukaan laporan dan proses sengketa.
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, d
1. Sebelum tes dimulai, Pokja Bawaslu Kabupaten OKU Timur membacakan tata tertib pelaksanaan tes tertulis online; 2. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes dimulai; 3. Peserta wajib berada di kelas 15 menit sebelum tes dilaksanakan; 4.